Tim Hukum AMIN : Pilpres 2024 Penuh Kecurangan Melibatkan Jokowi dan Penyelenggara Negara

Tim Hukum AMIN : Pilpres 2024 Penuh Kecurangan Melibatkan Jokowi dan Penyelenggara Negara

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 11:19
share

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengungkapkan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 penuh kecurangan melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Ari saat saat membacakan pokok tuntutan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sayangnya dalam praktik proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini justru dinyatakan banyak pihak langsung dengan penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggara negara lainnya, kata Ari.

Ari mengatakan bahkan keterlibatan Presiden Jokowi untuk memenangkan anak kandungnya yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto menjadi perhatian internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) PBB Bacre Waly Ndiaye, ia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu.

Sehingga, kata Ari, hal ini mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak asas jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi perhatian serius dari Bacre Waly Ndiaye. Pertama adanya putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai perubahan syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran Capres Cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan.

Kedua, kata Ari, Bacre juga mempertanyakan apa langkah yang diterapkan untuk memastikan semua pejabat-pejabat negara, termasuk Presiden tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap Pemilu. Yang ketiga Bacre juga bertanya apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi Pemilu tersebut.

Pernyataan Bacre di atas sejalan dengan pendapat Sarah Birch yang menyatakan pemilu di beberapa negara dibayangi malpraktek atau manipulasi untuk kepentingan perseorangan ataupun partai politik dengan mengakibatkan kepentingan umum, ujarnya.

Selain itu, Ari mengatakan bahwa bentuk-bentuk malpraktek dalam Pemilu menurut Sarah Birch dapat dikelompokkan dalam tiga jenis yaitu manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilihan, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga Pemilu berakhir.

Ketiga jenis bahan praktek tersebut secara sempurna justru terjadi dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Malpraktek Pilpres 2024 berawal dari ambisi Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaannya, pungkasnya.

Topik Menarik