Kemenkes Izinkan Pasien Konfirmasi Omicron Isolasi di Rumah

Kemenkes Izinkan Pasien Konfirmasi Omicron Isolasi di Rumah

Nasional | limapagi.id | Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:46
share

LIMAPAGI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Perubahan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) terbaru.

Adapun aturan terbaru yang dimaksud SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri, kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.

Dengan demikian, SE Menkes terbaru menghilangkan sejumlah poin yang terdapat dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. SE Menkes terdahulu ini ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Dalam SE Menkes terdahulu, ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sementara dalam SE Menkes terbaru ditetapkan pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Hingga Kamis, 20 Januari 2022, kasus Omicron di Tanah Air menjadi 882 orang. Nadia menjelaskan, jumlah itu terdiri dari dari 710 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 161 transmisi lokal, dan 11 masih di penyelidikan epidemiologi (PE).

"Kasus PPLN terbanyak asal negara keberangkatan adalah Arab Saudi (128), Turki (109), USA (81), Malaysia (66), dan UEA (54)," kata Nadia kepada Limapagi.id, Kamis, 20 Januari 2022.

Topik Menarik