Penjelasan tentang Posisi Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara

Penjelasan tentang Posisi Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara

Nasional | jawapos | Rabu, 19 Januari 2022 - 19:00
share

JawaPos.com - Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bukan lagi dikepalai oleh seorang Gubernur.

Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR Guspardi Gaus mengatakan, nantinya Kepala Otorita ini kedudukannya setingat dengan menteri, sehingga nantinya Presiden RI akan menunjuk langsung Kepala Otorita ini.

Menurut Guspardi, nantinya tidak akan ada lagi Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Kalimatan Timur, sebab pemimpin di wilayah tersebut langsung ditunjuk oleh kepala negara lewat konsultasi dengan DPR.

"Kepala Otorita ini adalah jabatannya setingkat menteri, jadi dia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Guspardi kepada JawaPos.com, Rabu (19/1).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) berujar, nantinya DPRD di Kalimantan Timur juga tidak ada karena Kepala Otorita langsung bertanggung jawab ke Presiden RI. Sementara jika ada Gubernur maka otomatis bertanggung jawab ke DPRD.

"Ohh enggak ada DPRD, dia itu pemerintah daerah ibu kota setingkat provinsi yang jabatannya setingkat menteri," katanya.

Guspardi menuturkan, Kepala Otorita ini masa jabatannya hanya lima tahun. Maksimal menjabatnya hanyalah dua periode.

"Jabatannya hanya 5 tahun sekali dan hanya bisa dua periode, sama kepala daerah," ungkapnya.

Guspardi mengatakan, nantinya Presiden RI berhak memberhentikan Kepala Otorita tersebut di tengah jalan jika bekerja tidak sesuai harapan kepala negara. Pasalnya, Presiden RI memiliki kewenangannya tersebut.

"Jadi, dia diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan masa jabatannya adalah lima tahun dan posisi Otorita nanti ada wakilnya, dan dia bisa saja diberhentikan di tengah jalan kalau memang Presiden tidak berkenan," tuturnya.

Guspardi menuturkan tidak ada bedanya antara tugas Gubernur dan Kepala Otorita, karena mereka sebagai pelaksana pembangunan. Yang menjadi pembeda adalah Kepala Otorita langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI, sementara Gubernur bertanggung jawab ke DPRD.

"Karena sama sebagai pelaksana pembangunan," katanya.

Presiden Jokowi juga telah memilih Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur tersebut.

Presiden Jokowi telah menerima 80 lebih masukan terkait nama ibu kota baru tersebut, seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Wanapura, Cakrawalapura, Kertanegara. Namun, akhirnya dipilih nama Nusantara.

Diketahui dalam UU tentang Ibu Kota Negara disebutkan bahwa bentuk pemerintahan ibu kita baru, yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi dengan dimpimpin oleh pejabat setingkat menteri.

Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala Otorita ibu kota ini tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintah daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

Ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, bunyi Pasal 5 ayat 4.

Sementara pada Pasal 25 ayat 1 disebutkan tugas dari Kepala Otorita adalah menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara dengan tetap memperhatikan pada RPJMN atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Topik Menarik