Kerugian Ekologis Capai Rp271 Triliun, Suami Aktris Sandra Dewi Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Kerugian Ekologis Capai Rp271 Triliun, Suami Aktris Sandra Dewi Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Berita Utama | tangsel.inews.id | Rabu, 27 Maret 2024 - 00:45
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Saat berada di lokasi, Harvey keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. Harvey tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

"Dalam penyelidikan kasus perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 6 saksi, di antaranya salah satunya adalah saudara HM yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT dan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang kuat," kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung, pada Rabu (26/3/2024).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Harvey akan ditahan di Rutan Salemba, Kejari Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Kasus ini berawal ketika beberapa tersangka dalam kasus ini bertemu dengan mantan petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada tahun 2018.

Petinggi PT Timah tersebut, yaitu Riza Pahlevi dan Emil Emindra, diduga memfasilitasi penambangan timah secara ilegal. Dari pertemuan tersebut, terjadi kerjasama antara PT Timah dan beberapa perusahaan dengan menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat bijih timah ilegal terlihat legal, beberapa perusahaan swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka yang menambang timah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan bijih timah, diputuskan untuk melibatkan tujuh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Bijih timah dari tambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Menurut catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah tersebut.

Selain itu, untuk proses peleburan bijih timah, PT Timah Tbk telah menghabiskan dana sebesar Rp975,5 juta dari tahun 2019 hingga 2022.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah berkolaborasi dengan pakar lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. Hasilnya menunjukkan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

Topik Menarik