Burhanuddin Muhtadi: Aneh di Indonesia Ada Presidential Threshold

Burhanuddin Muhtadi: Aneh di Indonesia Ada Presidential Threshold

Nasional | bukamatanews | Sabtu, 8 Januari 2022 - 10:45
share

JAKARTA, BUKAMATA -- Ambang batas pencalonan presiden ataupresidential thresholdadalah hal tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Sehingga, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi,presidential thresholdharus dihapuskan karena akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.

Adanyapresidential threshold, kata Burhanuddin, menjadi semakin aneh ketika dipatok sangat tinggi, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir.

Persyaratan itu, lanjutnya, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.

Presidential thresholditu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (7/1).

Burhanuddin mengatakan,presidential thresholdmemang ada di negara lain, tetapi sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung.

Sehingga, masih kata Burhanuddin, menjadi aneh ketika Indonesia dengan sistem presidensial justru menjadikanpresidential thresholdsebagai syarat mengajukan calon presiden oleh partai politik.

"Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden, tandasnya.(*)

Topik Menarik