Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Nasional | medan.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 18:30
share

JAKARTA, iNewsMedan.id- Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus dugaan korupsi di sektor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

"Penggunaan keberanian dan ketegasan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menghadapi berbagai kasus mega korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, patut kita hargai," ujar Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sebagai seorang akademisi yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Pujiyono Suwadi menilai bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu merespons keprihatinan masyarakat akan maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Dia juga memberikan penghargaan atas kinerja jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dalam menyelidiki kasus IUP PT Timah ini. Sampai saat ini, telah ditetapkan 16 tersangka, termasuk Helena Lim dan yang terbaru, Harvey Moeis.

"Pengembangan dan pengungkapan proses penyidikan kasus ini secara transparan oleh JAM Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah yang terukur dan profesional," nilai Prof. Pujiyono Suwadi.

Menurut Komisi Kejaksaan RI, langkah-langkah ini membuktikan bahwa Kejaksaan tidak memandang bulu dalam mengungkap kasus ini, dan semua yang terlibat akan diperlakukan sama di depan hukum.

Sebelumnya, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari kasus korupsi ini, menurut perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, mencapai Rp271 triliun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Nilai kerusakan lingkungan tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

"Kami bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berani menyelidiki kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah ini," tambahnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tidak hanya menindak para tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus dalam mengawasi dan mendukung Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan mega korupsi ini. "Kami membangun koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan. Kami memberikan dukungan, saran, dan tindakan dalam proses penanganan kasus ini," katanya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus yang terdiri dari anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim tersebut beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso, dan didukung oleh staf Pokja Komisi Kejaksaan RI.

"Kami melakukan hal ini agar penanganannya tetap sesuai dengan prinsip penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal," tegas Prof. Pujiyono.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa kasus korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka untuk mengambil bijih timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.

Topik Menarik