KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan untuk Pilkada Kuningan

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan untuk Pilkada Kuningan

Terkini | kuningan.inews.id | Kamis, 9 Mei 2024 - 20:20
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/5). 

Menurut jadwal yang dirilis oleh KPU, batas akhir untuk pengumpulan bukti dukungan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) dari jalur perseorangan adalah 5 hari, yaitu dari tanggal 8-12 Mei 2024.

 

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati independen telah dibuka sejak tiga hari yang lalu dan waktu untuk memenuhi persyaratan berlangsung hingga tanggal 12 Mei.

Syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah mendapatkan minimal 67.129 dukungan yang tersebar di 17 kecamatan. Dokumen persyaratan dapat diserahkan ke kantor KPU Kuningan.

Sementara Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan berjalan dengan lancar. Termasuk berharqp agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan riang gembira, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

"Kami yakin bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan sudah dewasa, dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam politik. Kami akan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, lancar, dan sukses," pungkasnya.(*) 

Topik Menarik