Miliki Senjata Api, Pelaku Perusakan Kaca Dua Kafe di Indramayu Diringkus Polisi

Miliki Senjata Api, Pelaku Perusakan Kaca Dua Kafe di Indramayu Diringkus Polisi

Nasional | karanganyar.inews.id | Rabu, 17 April 2024 - 18:50
share

INDRAMAYU, iNewskaranganyar. id - Satreskrim Polres Indramayu meringkus AB (51), pelaku perusakan kaca dua kafe Manunggal dan Oxygen di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

AB merupakan warga Kecamatan, Kabupaten Indramayu yang nekat melakukan aksi perusakan kaca tersebut dengan menggunakan ketapel. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 lalu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan itu berawal atas adanya laporan dari pihak korban, bahwa kafe Manunggal miliknya terdapat kaca yang berlubang diduga akibat tembakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Fahri, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk mencari CCTV dan mempelajari CCTV yang ada di kafe Manunggal dan kafe Oxygen.

"Pada saat olah TKP kami menemukan satu butir kelereng dan beberapa barang-barang. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," kata Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/4/2024).

Fahri menjelaskan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu kemudian berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Ternyata motor tersebut merupakan milik SS (45), warga Kecamatan Sindang, Indramayu.

"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan ke rumah saudara SS, dimana saudara SS ini adalah pemilik sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan selanjutnya kami menemukan beberapa barang-barang, seperti senjata air soft gun, ketapel, dan juga ada kelereng dan sebagainya," jelas Fahri.

Setelah diinterogasi, Fahri mengungkapkan, SS mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan milik AB. Polisi pun akhirnya melakukan pengembangan dan mengamankan saudara AB di tempat persembunyiannya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara AB, kami juga menemukan beberapa barang-barang, seperti kayak air soft gun, termasuk juga tabung CO2, dan juga ada beberapa barang-barang yang kami temukan," ungkap Fahri.

Kepada Polisi, Fahri menyampaikan, AB mengaku bahwa perusakan terhadap cafe tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan ketapel, lantaran sakit hati karena pemilik kafe sebelumnya pernah menjanjikan kepada AB untuk mengelola lahan parkir dan keamanan.

"Tetapi sekali lagi, bahwa nanti kami akan melakukan pendalaman dan juga pengujian lebih lanjut terkait masalah alat yang digunakan. Tapi menurut keterangan dari si tersangka AB, bahwa dia menggunakan ketapel untuk melakukan aksinya," ujar Fahri.

Fahri menambahkan, atas insiden perusakan tersebut dua orang berinisial AB dan SS berikut barang bukti berupa 3 pucuk pistol Airsoft Gun, 3 buah tabung gas CO2, 2 buah ketapel, 3 butir kelereng, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, diamankan Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AB dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka SS dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," terang Fahri.***

Topik Menarik