Mediasi dengan Sarwendah soal Gugatan Wanprestasi Gagal, Ruben Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Mediasi dengan Sarwendah soal Gugatan Wanprestasi Gagal, Ruben Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 18:15
share

JAKARTA, iNews.id - Upaya mediasi antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terkait gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir gagal. Pihak Ruben memastikan tidak akan melanjutkan upaya perdamaian dan siap menghadapi persidangan pokok perkara.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Dia mengatakan kliennya sudah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan upaya damai melalui proses mediasi.

Minola bahkan menegaskan tim kuasa hukum Ruben tidak akan menghadiri agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan. Pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada hakim mediator.

"Saya mau bilang, pada hari ini, mediasi itu gagal. Kami tidak akan hadir pada mediasi Selasa depan itu. Kami akan bertulis surat atau ber-WhatsApp dengan mediator itu, karena klien kami sudah mengatakan tidak ingin berdamai, tidak ingin menyelesaikan masalah itu di ruang mediasi karena sudah tidak ada kesepakatan, tidak ada kesepahaman," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Minola, gugatan wanprestasi yang dilayangkan pihak Sarwendah seharusnya diselesaikan melalui proses pembuktian di persidangan. Dia menilai gugatan tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk membawa persoalan ke ranah hukum.

"Toh sudah ada gugatan wanprestasi. Gugatan itu tentunya diajukan kan karena ingin ada satu proses persidangan. Kalau hanya sekadar berharap proses mediasi, somasi saja, enggak usah gugat," kata Minola.

Selain persoalan mediasi, Minola turut menanggapi polemik transparansi sisa cicilan kredit perbankan sebesar Rp12,4 miliar yang sebelumnya disuarakan pihak Sarwendah di ruang publik.

Mengingat Bank BCA turut ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut, Minola memastikan data mutasi, rekapitulasi pembayaran, hingga kewajiban finansial akan dibuka melalui proses persidangan.

"BCA sudah ditarik sebagai pihak. Nanti data-data yang diinginkan oleh pihak penggugat pasti akan dia dapatkan dalam proses persidangan tersebut, karena pasti Bank BCA juga akan memberikan rekapitulasi kewajiban terkait proses utang-piutang," ujarnya.

Minola juga menanggapi kekecewaan pihak Sarwendah yang sebelumnya mempersoalkan keterlambatan tim kuasa hukum Ruben dalam menghadiri agenda mediasi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang di ruang publik.

Dengan gagalnya mediasi, pihak Ruben Onsu kini menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan pokok perkara. Mereka berharap sengketa wanprestasi tersebut dapat diselesaikan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Topik Menarik