Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp11,7 miliar.
“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Jumat (6/11/2026)
Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujarnya.
“Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” sambung dia.
Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Saiful menerangkan, salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Meski begitu, Saiful tak memerinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.









