Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Pertanyakan Bintang Mahaputera
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai Polri harus segera memberhentikan Listyo Sigit secara tidak hormat. Terlebih, mantan Kapolri tersebut diketahui merupakan penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Mahfud, keberadaan Listyo di lingkungan Polri tanpa adanya tindakan pemberhentian dapat mencoreng kehormatan institusi kepolisian.
“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud juga mempertanyakan kelayakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana untuk tetap menyandang tanda kehormatan negara tersebut.
“Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera atas jasa-jasanya yang dinilai luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lainnya yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Penghargaan tersebut juga diberikan sebagai bentuk pengakuan atas darma bakti dan jasa yang dinilai memiliki kontribusi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di sisi lain, Listyo Sigit kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.









