Listyo Sigit Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Begini Respons Jokowi
JAKARTA, iNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Jokowi menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi seusai menjalani sidang perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah sebelumnya memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penetapan tersangka Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Momen itu terjadi ketika Jokowi meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan dalam perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Saat berjalan menuju pintu keluar, Jokowi tampak dikawal sejumlah orang di tengah kerumunan relawan. Wartawan kemudian menanyakan tanggapannya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit.
Namun, Jokowi awalnya tidak menghentikan langkahnya dan terus berjalan. Dia baru memberikan tanggapan setelah kembali mendapat pertanyaan mengenai perkara tersebut.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem komputer sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.









