JPU Kerap Berganti, Dokter Richard Lee Berharap Dituntut Bebas Pekan Depan

JPU Kerap Berganti, Dokter Richard Lee Berharap Dituntut Bebas Pekan Depan

Gaya Hidup | inews | Kamis, 5 November 2026 - 20:40
share

TANGERANG, iNews.id - Nasib Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan segera memasuki babak penentuan. Namun, menjelang pembacaan tuntutan pada 12 November 2026, pihak Richard justru menyoroti satu hal yang dinilai cukup mengherankan, yakni jaksa penuntut umum (JPU) yang kerap berganti selama persidangan.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied, mengaku heran karena jaksa yang hadir dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026) bukan sosok yang selama ini rutin mengikuti jalannya pembuktian. Sementara itu, JPU yang lebih sering hadir justru dikabarkan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Pergantian tersebut menjadi perhatian pihak Richard karena jaksa yang mengikuti persidangan sejak awal dinilai lebih memahami fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied. (Foto: Ravie Wardani)

"Masalahnya nih JPU-nya ganti-ganti, tidak ikut semua sidang. Justru JPU yang sering ikut sidang hari ini lagi diklat, seperti itu. Mungkin mau naik jabatan kali ya, ya kami doain aja kan positif, ya. Nah, tapi yang hadir ini yang jarang ikut sidang," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (5/11/2026).

Meski begitu, pihak Richard tidak ingin buru-buru menyimpulkan pergantian jaksa akan memengaruhi isi tuntutan. Faizal berharap tim JPU tetap menyusun tuntutan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan fakta persidangan.

"Kami harap tidak, ya. Jadi kan biasa JPU ada yang bisa ada yang tidak, kami juga kadang ada yang bisa ada yang tidak. Kami harap JPU ini objektif, kami sangat menghormati rekan JPU sebagai sesama penegak hukum, advokat juga penegak hukum, JPU juga penegak hukum," tuturnya.

Di tengah sorotan terhadap pergantian JPU, pihak Richard juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk membebaskan dokter sekaligus influencer tersebut.

Faizal menyinggung perkara yang bermula dari laporan Doktif. Menurut dia, pelapor tidak pernah mengalami kerugian, baik secara materiil maupun fisik.

Karena itu, pihak Richard berharap jaksa tidak hanya melihat perkara dari sisi laporan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

"Kalau tadi Richard ya kalau bisa dituntutnya bebas kalau kata dr. Richard, ya. Kalau kita berharap ya mudah-mudahan jaksa objektif bisa menuntut sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan yang ada," imbuhnya.

Diketahui, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan. Pembacaan tuntutan perkara yang menjerat Richard Lee dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.

Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke proses pembelaan dan putusan majelis hakim.

Topik Menarik