Guru Spiritual Ngaku Imam Mahdi di Bangkalan Laporkan Balik Mantan Jemaah ke Polisi
BANGKALAN, iNews.id – Seorang guru spiritual yang diisukan mengeklaim dirinya sebagai Imam Mahdi mendatangi Mapolres Bangkalan, Jawa Timur. Didampingi belasan pengikut serta kuasa hukumnya, kedatangan mereka untuk melaporkan balik mantan jemaahnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Pelaporan ini dilayangkan menyusul laporan sebelumnya dari seorang mantan jemaah bernama Halimi yang mendatangi kepolisian untuk melaporkan Figar Fadlillah atas dugaan ajaran sesat, pemerasan berkedok fanatisme agama, hingga klaim bisa memperpanjang umur jamaah dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Kuasa hukum Figar Fadlillah, Bachtiar Pradinata, dengan tegas membantah seluruh tudingan miring yang disuarakan di berbagai pemberitaan media cetak maupun elektronik.
"Laporan pencemaran nama baik dan fitnah ini diduga dilakukan oleh saudara H dalam statement yang disampaikan di media. Karena klien kami, Mas Figar, sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Bachtiar Pradinata di Mapolres Bangkalan, Rabu (4/11/2026).
Bachtiar menambahkan, ketegangan antara pelapor dan kliennya diduga berakar dari persoalan masa lalu yang melibatkan kakak serta orang tua Figar Fadlillah yang kini sudah meninggal dunia.
Dia menyayangkan pencatutan nama kliennya dalam masalah keluarga yang sudah lampau. Secara hukum positif, pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dilimpahkan kepada ahli waris.
"Secara hukum pidana, perbuatan seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dipertanggungjawabkan ke ahli warisnya. Ini perkara pidana, bukan perdata," tuturnya.
Atas dasar pencemaran nama baik tersebut, pihak Figar Fadlillah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang mantan jamaah ke Mapolres Bangkalan. Kasus saling lapor itu kini tengah dalam penanganan intensif penyidik kepolisian.










