Modus WN India Selundupkan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar di Bandara Juanda, Terungkap lewat Rontgen

Modus WN India Selundupkan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar di Bandara Juanda, Terungkap lewat Rontgen

Terkini | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:09
share

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,1 kg serbuk emas ilegal senilai Rp2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku merupakan warga negara India berinisial MM (31) yang menyembunyikan serbuk emas tersebut di dalam tubuhnya.

Dikutip dari laman TNI AL, Selasa (27/10/2026), pengungkapan kasus ini melibatkan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda di bawah jajaran Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai seorang calon penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas kemudian memeriksa MM. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, pelaku dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan rontgen. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui benda tersebut merupakan serbuk emas yang dikemas dalam tiga kondom, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengelabui petugas bandara.

Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya, barang tersebut dipastikan berupa serbuk emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat.

Total serbuk emas yang disita mencapai 1.144,18 gram netto. Nilainya ditaksir sebesar Rp2.917.659.000 atau hampir Rp2,92 miliar.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Penggagalan penyelundupan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan penyelundupan yang merugikan negara.

Henoch menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam menjalankan tugas sebagai koordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus enclave civil.

TNI AL juga akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh unsur pengamanan terkait untuk menjaga keamanan objek vital nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Selanjutnya, perkara beserta tersangka diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda dalam proses hukum serta pengembangan penyidikan.

Topik Menarik