Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu

Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu

Terkini | inews | Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:10
share

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengendara motor tertabrak KRL rute Nambo-Jakarta Kota setelah menerobos palang pintu pelintasan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2026). Akibat kecelakaan tersebut, pemotor mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.40 WIB. Petugas segera mengevakuasi korban menggunakan ambulans untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

"Penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Seusai kejadian, petugas sarana KAI Commuter memeriksa KRL Nomor 1519 untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan. Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, kereta tersebut dinyatakan aman dan dapat melanjutkan perjalanan.

Karina mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan saat melintasi jalur kereta api. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup serta mendahulukan kereta yang akan melintas.

"KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian juga, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas," katanya.

Karina juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

Topik Menarik