Bareskrim Bongkar Mafia Solar Oplosan di Sumsel, Pelaku Diduga Pasok ke Kontraktor Tambang
IDXChannel - Bareskrim Polri membongkar dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan yang diduga berasal dari praktik pengolahan minyak mentah ilegal dan diproses kembali agar menyerupai solar industri asli. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Penyidik menemukan dua lokasi kegiatan ilegal yang berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi, sedangkan lokasi kedua diduga menjadi tempat penampungan, pemurnian atau pemalsuan, serta distribusi hasil pengolahan minyak ilegal oleh PT Ratiga Abdi Meksa.
Di lokasi pertama, minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional dengan cara dimasak untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan di bidang minyak dan gas bumi maupun pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja dan menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, serta 2.200 liter bensin. Polisi juga menyita 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap, dua mesin pompa, satu selang sedot, dan dua telepon genggam.
OJK Sebut Fenomena Aging Population dan Angkatan Kerja Masif Jadi Peluang Industri Dana Pensiun
Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menduga PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan tempat pengolahan ilegal lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan sejumlah zat agar warnanya menyerupai solar industri asli.
“Minyak olahan tersebut sebelum dijual dilakukan pengolahan kembali dengan ditambahkan zat-zat tertentu sehingga warnanya menyerupai BBM solar industri asli (Pertamina),” ujar Irhamni.
Setelah diproses, minyak tersebut didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Perusahaan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Sentosa Lestari; PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di IUP PT Triaryani; PT Antam Resourcindo (AR), kontraktor di IUP PT Banyan Koalindo Lestari; serta PT Pasific Asia Logistik (PAL), subkontraktor PT Gericon di IUP PT Gorby Putra Utama.
Irhamni menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain 26.000 liter solar olahan, polisi menyita dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF, serta sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tersebut antara lain 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, tiga telepon genggam, dua mesin pompa, alat ukur flow meter, bleaching clay, 25 liter asam sulfat, pasir silika, empat tangki besi dengan berbagai kapasitas, 15 tangki plastik, delapan kolam pengolahan atau mixing, delapan mesin mixer, satu mesin penyaring, serta satu bundel blangko delivery order.
Dalam perkara di lokasi pertama, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar ketentuan terkait pengolahan minyak bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Adapun untuk perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Sementara itu, Kimura Fitra alias Putra belum dapat dimintai keterangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)









