25 Orang Kena OTT di Jaktim gegara Buang Sampah Sembarangan, Total Denda Rp1,4 Juta

25 Orang Kena OTT di Jaktim gegara Buang Sampah Sembarangan, Total Denda Rp1,4 Juta

Terkini | inews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:36
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Operasi yang berlangsung sejak Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi itu berujung pada pemberian sanksi denda administrasi dan kewajiban membuat surat pernyataan.

Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, mengatakan operasi digelar menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Dua titik yang menjadi sasaran yakni depan Lippo Plaza Kramat Jati dan area di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.

"Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dini hari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut," kata Zaini, dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP dan sebagainya. Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada para pelanggar agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan.

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, menyebut total denda administrasi yang terkumpul dari 25 pelanggar mencapai Rp1,4 juta. Seluruh uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.

Menurut Daily, para pelanggar umumnya merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi. Petugas juga mendapati asisten rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek online, dan sejumlah warga lainnya melakukan pelanggaran serupa.

Berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), para pelanggar berasal dari sejumlah kelurahan, yakni Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar dan Balekambang. Ada pula pelanggar yang tercatat sebagai warga Cakung.

Topik Menarik