Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

Nasional | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 14:17
share

PUNCAK JAYA, iNews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.

KK merupakan buron kasus tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban ZHP yang terjadi di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, pada 8 November 2024. Penangkapan mengacu pada Surat DPO Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan sejak 13 November 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dari lokasi penangkapan petugas menyita barang-barang pribadi tersangka serta satu unit handphone sebagai barang bukti. 

"Tersangka KK ditangkap setelah personel melakukan penyusupan dan pemantauan intensif di persembunyiannya. Saat ini bersangkutan sudah berada di Mapolres Puncak Jaya untuk proses pemeriksaan hukum," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (23/10/2026).

Terlibat Jaringan Senjata KKB Egianus Kogoya

Selain tindak pidana utama, penyidik saat ini tengah mendalami rekam jejak kriminal KK dalam sejumlah kasus hukum lainnya di Puncak Jaya. 

Tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian senilai Rp100 juta berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026, serta aksi pembegalan berdarah menggunakan parang terhadap seorang tukang ojek di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada 2025 lalu. 

Polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan KK dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi yang menyuplai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

"Seluruh dugaan terkait peredaran amunisi KKB maupun kasus tindak pidana lain masih dalam tahap pendalaman berbasis fakta dan pembuktian alat bukti oleh penyidik," kata Yusuf Sutejo.

Atas perbuatannya pada kasus persekusi awal, KK dijerat Primair Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 473 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kaops Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat Puncak Jaya untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial. Polisi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi penegakan hukum.

Topik Menarik