HAM Bukan Cuma Urusan Pengadilan, Pigai Sebut Perlindungan Bisa Dimulai dari Desa

HAM Bukan Cuma Urusan Pengadilan, Pigai Sebut Perlindungan Bisa Dimulai dari Desa

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:54
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut perlindungan HAM tidak hanya menjadi urusan pengadilan, kementerian atau forum akademik. Menurutnya, perlindungan hak warga bisa dimulai dari kehidupan sehari-hari di desa, kelurahan dan kampung.

Hal itu disampaikan Pigai saat memberikan pengarahan kepada para Penggerak HAM dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).

"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Hak Asasi Manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung. Desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata," kata Pigai.

Pigai meminta para Penggerak HAM memantau pemenuhan hak dasar warga secara berkelanjutan. Pemantauan ini ditujukan untuk memastikan pembangunan desa juga memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Menurut Pigai, para Penggerak HAM menjadi mitra resmi Kementerian HAM yang bertugas di lapangan. Mereka membantu memperkuat edukasi, perlindungan dan pemenuhan HAM melalui program Desa Binaan Sadar HAM yang saat ini tersebar di 200 desa di seluruh Indonesia.

Program tersebut, kata dia, sejalan dengan Asta Cita Pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Jadikan program ini lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif," ujarnya.

Aplikasi DesaHAM Deteksi Masalah Sejak Dini

Pigai juga menyoroti penggunaan fitur early warning atau peringatan dini dalam Aplikasi DesaHAM. Fitur ini digunakan para Penggerak HAM untuk mendeteksi potensi masalah terkait HAM sebelum berkembang lebih jauh.

Penanganan laporan dilakukan berdasarkan tingkat permasalahannya. Status hijau ditangani di tingkat desa, sedangkan status kuning diteruskan ke kantor wilayah Kementerian HAM. Adapun status merah memerlukan tindak lanjut segera dari pemerintah pusat.

Selain pemantauan melalui aplikasi, para Penggerak HAM mendapat pembekalan selama rapat koordinasi yang berlangsung tiga hari. Materi yang diberikan mencakup pemahaman indikator data HAM, pencegahan peraturan daerah (perda) diskriminatif, mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta teknik komunikasi investigatif untuk menangani aduan warga.

Topik Menarik