Ichsanuddin Noorsy Soroti Tekanan APBN: Kebijakan Harus sesuai Kemampuan Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Pakar Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy menilai kebijakan pemerintah perlu disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, struktur belanja negara harus diperhatikan sebelum pemerintah menentukan besaran anggaran untuk suatu program.
Ichsanuddin mengatakan, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu porsi anggaran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembayaran bunga utang, belanja aparatur sipil negara (ASN), belanja modal, hingga Transfer ke Daerah (TKD).
"Kita harus tahu struktur anggaran untuk masuk kategori bantuan sosial. Berapa untuk biaya bunga, untuk belanja ASN, untuk belanja modal, untuk TKD?" kata Ichsanuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rocky Vs Everybody, Bicara Program Prioritas' yang disiarkan di iNews, Selasa (22/9/2026).
Dia menilai, perlu ada perhatian terhadap tekanan yang muncul pada APBN jika porsi anggaran untuk bantuan sosial cukup besar, sementara belanja modal justru terbatas.
Defisit Menyusut Jadi USD0,9 Miliar, Kinerja Neraca Pembayaran RI Kuartal-II 2026 Tetap Terjaga
"Kalau ambilnya untuk bantuan sosial hanya bergerak sekitar 5-6 persen dan belanja modalnya kurang, maka sesungguhnya ada problem pada tekanan APBN," kata dia.
Dia mengaitkan kebijakan pemerintah dengan amanat konstitusi. Menurutnya, pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak cukup hanya merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar.
Dia menyebut, sejumlah pasal lain yang menurutnya juga perlu menjadi pertimbangan, antara lain Pasal 23, 27, 31, 32, dan 34 UUD 1945.
Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ichsanuddin mempertanyakan pilihan kebijakan tersebut jika tujuan utamanya juga untuk mengatasi persoalan masyarakat miskin.
Dia menilai, pembukaan lapangan kerja dapat menjadi salah satu pendekatan yang perlu dipertimbangkan.
"Kalau kita memberikan makan gratis, kenapa tidak menggunakan Pasal 27 Ayat 2 berbunyi, 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'," kata dia.
Ichsanuddin menyebut, besarnya anggaran MBG dapat dibandingkan dengan kebutuhan dana untuk membuka lapangan kerja. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga memperoleh penghasilan.
"Artinya, ketika dana MBG itu gede, saya hitung dengan konfirmasi hitung-hitungan untuk membuka lapangan kerja dalam rangka menjawab masyarakat miskin," tuturnya.
Ichsanuddin mencontohkan, pengeluaran Rp100 triliun dalam periode tertentu dapat diarahkan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat miskin. Dengan bekerja dan memperoleh penghasilan, kebutuhan makan masyarakat tersebut dinilai dapat dipenuhi melalui pendapatan yang mereka terima.
"Artinya ketika kita membuka lapangan kerja untuk mereka, mereka mendapatkan makan," ujarnya.
Dia menegaskan, pendekatan tersebut menurutnya lebih sesuai dengan semangat konstitusi yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Konstitusi kalau kita melihat sesuai pasal-pasal tadi tidak menempatkan masyarakat tangannya di bawah, enggak boleh. Itu sangat berbeda dalam konstitusi MBG dengan lapangan kerja," kata Ichsanuddin.








