Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Mercy Sihombing Serahkan Suket Penyetaraan ke Hakim

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Mercy Sihombing Serahkan Suket Penyetaraan ke Hakim

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berlanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak penggugat, Mercy Sihombing, menyerahkan bukti dokumen surat keterangan penyetaraan Gibran ke hadapan majelis hakim, Kamis (22/10/2026).

​Dokumen itu sempat menjadi sorotan dan bahan perdebatan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, mengungkapkan perkara yang tengah bergulir di PTUN kini telah memasuki tahap pembuktian. Pihaknya ingin memperkuat temuan fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di MK. 

"Karena bagaimanapun ini sudah masuk ke dalam tahap pembuktian. Sehingga, kami tetap ingin menguatkan apa-apa yang sudah ditemukan fakta-fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny usai sidang di PTUN, Jakarta Timur.

Persidangan di PTUN menjadi salah satu upaya lanjutan Denny dan timnya untuk mengungkap persoalan dugaan tidak dimilikinya ijazah oleh Gibran. 

Sebelumnya, mereka telah menempuh sejumlah jalur, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga PTUN. Namun, menurut Denny, berbagai upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.

"Karena sebenarnya sudah berkali-kali forum persidangan semacam ini dilakukan dan tidak secara lengkap bukti-bukti dihadirkan," katanya.

Denny menyebut pihaknya kini menantikan keseriusan tergugat dalam menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan di persidangan. Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.

"kita akan lihat sampai minggu depan, seberapa serius teman-teman kementerian, seberapa tidak bermain-main pihak tergugat intervensi Saudara Gibran yang diwakili kuasanya untuk menunjukkan bukti-bukti ini," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses pembuktian tersebut tidak menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Denny juga akan menyampaikan sikap resmi pada pekan depan jika bukti-bukti yang diminta sejak awal tetap tidak dihadirkan, meski permintaan tersebut telah ditegaskan oleh majelis hakim.

Topik Menarik