Kebijakan Naik Kelas Otomatis Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Kebijakan Naik Kelas Otomatis Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Terkini | inews | Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:55
share

KUBU RAYA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan aturan baru yang menghapus kebijakan naik kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Penilaian siswa nantinya tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran, tetapi juga sikap dan pembentukan karakter.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah tengah mengkaji dan menyusun peraturan menteri untuk mengatur perubahan sistem penilaian kenaikan kelas tersebut.

"Kami sudah melakukan proses pengkajian sekarang ini dan Insaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan. Nanti mekanismenya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang komponennya tidak hanya menyangkut akademik," ujar Abdul Mu'ti.

Dia menyampaikan hal itu saat meninjau progres revitalisasi SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Menurutnya, kebijakan baru ini disiapkan sebagai respons atas keluhan guru terhadap sistem kenaikan kelas otomatis yang dinilai belum mendorong peningkatan prestasi akademik secara optimal.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah berharap siswa lebih termotivasi untuk belajar sekaligus memiliki karakter yang kuat dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Kebijakan ini disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kemendikdasmen kini menyiapkan petunjuk teknis agar penerapannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam sistem penilaian mendatang, sekolah akan mempertimbangkan penguasaan materi dan perkembangan karakter siswa secara menyeluruh. Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas tidak hanya bertumpu pada satu aspek penilaian.

Topik Menarik