KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B. Daditama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keduanya diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama tidak dilanjutkan karena dia tidak didampingi penasihat hukum.
KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berawal dari temuan keterlibatan pihak swasta yang juga berkaitan dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa (28/7/2026).
Adapun, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).









