KPK Panggil Dirut PDAM dan BUMD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur utama perusahaan daerah sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).
Dua saksi tersebut yakni Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang Budi Harsudiyono Setyo Aji dan Direktur Utama PT Tirta Utama Jawa Tengah Aji Setya Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami penyidik dari kedua saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi berinisial Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Stok Beras Dipastikan Aman hingga Nataru, Pasokan di Pasar Induk Cipinang Tembus 1.500 Ton per Hari
KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari pengumpulan tersebut, KPK menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









