Imigrasi Pastikan Belum Terima Permohonan Pencekalan Nusron Wahid

Imigrasi Pastikan Belum Terima Permohonan Pencekalan Nusron Wahid

Terkini | inews | Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:21
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nama Nusron menjadi sorotan setelah mencuat kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, hingga Selasa (20/10/2026) belum ada permohonan pencekalan terhadap Nusron yang diterima pihaknya.

"Sampai saat ini belum (pencekalan Nusron), belum ada," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, penerbitan pencekalan oleh Imigrasi dilakukan berdasarkan permohonan dari instansi terkait. Imigrasi, kata dia, bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun kementerian dan lembaga lain.

"Jadi, sebagai pelaksana teknis kami hanya menjalankan eh permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH atau dari kementerian lembaga lain," kata dia.

Lebih lanjut, Hendarsam mengonfirmasi Nusron sempat melakukan perjalanan dinas ke Malaysia. Berdasarkan data keimigrasian, Nusron terdeteksi keluar dari Indonesia melalui Batam menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia pada pekan lalu.

"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya pada wartawan di KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.

Topik Menarik