Karhutla Makin Memprihatinkan, WALHI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Karhutla Makin Memprihatinkan, WALHI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Terkini | inews | Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:24
share

JAKARTA, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa tebang pilih. Penindakan dinilai tidak boleh hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga harus mengusut dugaan keterlibatan korporasi hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran.

Pengampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan dugaan kelalaian perusahaan dan aparat pengawas perlu diperiksa secara objektif. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum memberikan efek jera dan mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Umi Ma'rufah kepada wartawan, dikutip Minggu (18/10/2026).

Menurut WALHI, penanganan karhutla membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan melibatkan seluruh sektor terkait. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, pengusutan tidak cukup berhenti pada pelaku pembakaran secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang mengelola konsesi serta pihak yang diduga memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Tanggung jawab berbagai pihak dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan tersebut mengatur pembagian tugas kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Kementerian koordinator yang membidangi politik dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu. Koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kementerian serta lembaga terkait.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Mendagri juga memastikan tersedianya anggaran penanganan karhutla yang memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pembagian tugas tersebut turut mencakup berbagai sektor pelayanan publik. Kementerian yang membidangi kesehatan, misalnya, bertanggung jawab memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat terdampak, terutama untuk menangani gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kementerian Sosial bertugas memastikan pelayanan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

Di bidang infrastruktur, kementerian yang menangani pekerjaan umum serta perumahan dan kawasan permukiman bertugas mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk mendukung penanggulangan karhutla. Pengelolaan air, termasuk pembuatan sekat kanal untuk membasahi lahan, juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Adapun Kementerian Perhubungan bertugas mendukung operasi pemadaman melalui kemudahan layanan perizinan angkutan udara serta penggunaan fasilitas bandara dan ruang udara untuk operasi pemadaman maupun modifikasi cuaca.

Kementerian Pertanian juga memiliki tanggung jawab mengawasi usaha pertanian, memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar, serta mendorong penyediaan peralatan pemadam bagi pengusaha pertanian.

Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangan, termasuk pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bertugas mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha. Penanganan terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Peran penegakan hukum juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri. Jaksa Agung bertugas mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kejaksaan juga mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.

Adapun Kapolri bertugas mengerahkan personel untuk mendukung operasi pemadaman, meningkatkan patroli, serta memperkuat penegakan hukum. Anggota kepolisian yang terbukti terlibat tindak pidana terkait karhutla juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Di lingkungan TNI, Panglima TNI bertanggung jawab mengerahkan personel untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memadamkan api dan melakukan patroli kawasan hutan. Prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan terkait karhutla juga harus dikenai sanksi berat.

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 turut mengatur peran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla. Gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota memimpin operasi penanganan di wilayah masing-masing.

Kepala daerah juga bertanggung jawab memastikan ketersediaan anggaran, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat nasional, Kepala BNPB bertugas menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara bagi daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bertugas menyediakan informasi titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim untuk mendukung operasi pemadaman. Dukungan data juga melibatkan Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan peta tematik, serta lembaga yang menangani penerbangan dan antariksa melalui penyediaan citra satelit untuk mempercepat penanggulangan karhutla.

Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) bertanggung jawab memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat akibat asap maupun api. Lembaga yang menangani pengkajian dan penerapan teknologi juga berperan mendukung modifikasi cuaca serta pengembangan teknologi pembukaan lahan tanpa api.

Inpres tersebut turut mengatur peran kementerian yang membidangi pendidikan, luar negeri, keuangan, perencanaan pembangunan, komunikasi dan digital, desa, transmigrasi, serta badan usaha milik negara dalam mendukung penanganan karhutla sesuai bidang masing-masing.

Topik Menarik