KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana itu digunakan untuk menangani berbagai bencana mulai dari banjir di Sumatra hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana, termasuk melalui pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP digunakan untuk menangani berbagai situasi darurat, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ucap Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menambahkan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Mekanisme tersebut disiapkan agar BNPB dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana darurat.
Namun, KPK menduga skema tersebut justru dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” tuturnya.
KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Nilai pengadaan itu terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam pengadaan pada 2026. Tenaga ahli Kepala BNPB berinisial Richard Erlangga (RIC) diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan.
Pada Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS. Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Jeli Lihat Peluang, Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut diduga berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi.









