2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Nasional | inews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:31
share

KARAWANG, iNews.id - Polisi mengamankan dua bocah berinisial R (9) dan S (13) terkait dugaan kekerasan fisik terhadap balita 3 tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban mengalami sejumlah luka dan menjalani perawatan medis di RS Siloam Purwakarta.

Kedua anak tersebut diamankan Polresta Karawang pada Selasa (13/10/2026) sehari setelah penganiayaan yang terjadi di sekitar kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari, mengatakan peristiwa itu bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat R sedang memancing ikan di wilayah Jomin. Korban kemudian menghampiri R untuk melihat ikan yang dipancing.

Tidak lama berselang, S datang ke lokasi. Berdasarkan kronologi awal kepolisian, keduanya diduga mengambil gunting dan tusuk sate dari rumah S sebelum melakukan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 17.40 WIB di dekat rel kereta api Simpang Jomin. Korban mengalami luka serius pada bagian alat kelamin, luka di bahu kiri, serta bekas cakaran. Korban juga diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah dan dada.

Setelah kejadian, korban yang menangis kesakitan diantar pulang oleh R. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

Ps Kasi Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.

“Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asim dikutip dari iNews Karawang, Rabu (14/10/2026).

Menurut Asim, kedua anak tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut serta memastikan penanganan korban berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Asim juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.

“Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Topik Menarik