Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons keras pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyindirnya soal sikap munafik terkait polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Doli menilai, pernyataan Hasyim yang mengingatkannya bahwa 'lupa boleh, munafik jangan' justru mencerminkan diri Hasyim sendiri. Dia turut menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU serta posisinya saat ini sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Jadi, Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya," ucap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya, dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu," tuturnya.
Tak hanya membalas sindiran tersebut, politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan penunjukan Hasyim sebagai komisaris BUMN di sektor perkebunan. Doli meminta Hasyim menjelaskan proses di balik pengangkatan tersebut, termasuk pertimbangan yang membuatnya mendapat jabatan itu.
"Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah, ini yang harus dicari menurut saya," kata dia.
Doli mengaku sebelumnya memilih tidak memperkeruh polemik dan hanya menyimpan sejumlah data tanpa berniat mengungkapkannya ke publik. Namun, setelah namanya disebut secara pribadi oleh Hasyim, dia merasa perlu memberikan penjelasan.
"Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," tuturnya.
Polemik ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang sebelumnya dipersoalkan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam polemik tersebut, aturan itu disebut sebagai pasal selundupan.









