Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta. Dia menyebut, kondisi tersebut membuat pengusaha daerah sulit bersaing untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
"Bapak ibu semua tahu, 90 persen IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada daerah tambang di Jakarta. Daerah tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Papua," ucap Bahlil dalam acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Bahlil menambahkan, mekanisme tender untuk mendapatkan IUP berpotensi menyulitkan pengusaha lokal bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan kapasitas usaha lebih kuat.
Karena itu, pemerintah mendorong kebijakan afirmatif agar koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh kesempatan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui perubahan tersebut, pemerintah mengupayakan pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender.
"Jadi bagaimana mau bicara tentang Pasal 33? Kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk mengembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tuturnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan. Menurutnya, pertumbuhan industri dan hilirisasi tidak cukup hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha di daerah.
Selain membuka akses terhadap IUP, Bahlil menyebut pemerintah menerbitkan kebijakan yang mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Dengan begitu, pengusaha daerah diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah mereka.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan pengusaha daerah perlu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan perusahaan besar. Kebijakan afirmatif, kata dia, bertujuan membuka kesempatan usaha yang lebih luas, bukan memberikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu.
"Jangan dijadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton," ucap Bahlil.









