Menko Dudung Perintahkan Satgas Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster dan Telusuri Aliran Dana
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menelusuri jaringan dan aliran dana penyelundupan benih bening lobster (BBL), termasuk mengungkap pemodal serta pihak yang mengendalikan praktik ilegal tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang beroperasi secara terorganisasi, bukan sekadar menindak pelaku di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan bahwa telah menginstruksikan satuan tugas (satgas) untuk mengusut jaringan penyelundupan BBL secara menyeluruh.
"Yang menjadi perhatian kita adalah penyelundupan BBL yang melibatkan jaringan terorganisasi. Karena itu saya telah menegaskan kepada seluruh unsur satgas untuk menerapkan pendekatan follow the network dan follow the man," ujar Dudung dalam acara Kick-Off Satgas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (P2BBL), Senin (12/10/2026).
Dudung menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada nelayan atau pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas penyelundupan. Aparat harus menelusuri jaringan di balik praktik tersebut, termasuk pihak yang menyediakan dana dan mengendalikan operasionalnya.
"Artinya kita harus mengungkap jaringan dan aliran dana termasuk pemodal serta pihak yang mengendalikan penyelundupan. Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan atau para petani-petani atau nelayan sementara jaringan utamanya tetap beroperasi," kata dia.
Untuk memberantas penyelundupan BBL, pemerintah menetapkan tiga langkah utama. Ketiganya meliputi penguatan organisasi dan komando di lapangan, pemberantasan jaringan penyelundupan secara menyeluruh, serta penguatan pencegahan dan tata kelola BBL yang berkelanjutan.
Selain penindakan, pemerintah akan mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan benih lobster secara legal dan berkelanjutan.
Pria yang pernah menjabat KSAD ini menilai, pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami manfaat ekonomi dari pengelolaan BBL yang sesuai aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak penindakan terhadap masyarakat agar upaya pemberantasan tidak mengabaikan kondisi warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
"Sehingga masyarakat pun paham, dan ini juga nanti akan menguntungkan atau mendatangkan devisa negara, tidak serta-merta tindakan-tindakan yang nanti kita lakukan. Oleh karenanya kita sampaikan bahwa tim yang nanti akan ditunjuk itu unsur fleksibilitas juga harus dikedepankan. Artinya pasti dampak kepada masyarakat ini ada," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, potensi kerugian ekonomi Indonesia akibat penyelundupan dan belum optimalnya pemanfaatan BBL diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS atau setara Rp17,9 triliun per tahun.
Estimasi tersebut didasarkan pada potensi benih lobster Indonesia yang mencapai hampir 500 juta ekor setiap tahun. Menurut Trenggono, potensi sumber daya laut tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
"Indonesia memiliki potensi BBL yang begitu besar. Kalau menurut catatan, kurang lebih hampir 500 juta ekor. Tapi menurut pandangan saya, kalau setiap tahun 500 juta, mestinya lebih dari itu. Ini adalah sebuah kekayaan alam laut kita yang sangat luar biasa, yang secara terus terang sampai hari ini kita belum bisa manfaatkan dengan baik," kata Trenggono.
Dia menilai, pengelolaan potensi BBL secara optimal dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara. Bahkan, sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut dinilai sudah berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan.
"Jadi bayangkan saja kalau 500 juta, kalau kali 2 dolar AS saja sebetulnya sudah 1 miliar dolar AS yang harta kita hilang begitu saja. Kalau ini bisa menjadi pemasukan negara enggak usah banyak, 30 persen saja, ini sudah cukup lumayan, luar biasa," tuturnya.








