RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur

RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur

Terkini | inews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:17
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyampaikan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) ditargetkan dapat disahkan pada Maret 2027. Syarat pendidikan capres dan cawapres akan dibahas untuk diatur dalam RUU Pemilu.

Dia menyebut, seluruh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pembahasan dalam RUU pemilu. 

"Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan," kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Dia menyebut, proses pembahasan RUU pemilu selama ini juga telah berjalan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pembahasan RUU Pemilu dipastikan akan melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar, akademisi hingga partai politik nonparlemen.

"Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang," katanya.

Meski saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 9 November 2026, rapat pembahasan RUU Pemilu tetap akan dilakukan. Penyusunan naskah akademik RUU Pemilu ditargetkan bisa rampung akhir tahun ini.

"Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik," ujarnya.

Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan dinyatakan sebagai inisiatif DPR pada Januari 2027. Kemudian disahkan menjadi UU pada Maret 2027.

"Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi," kata dia.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Topik Menarik