Menkum Dorong Pelindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Perkembangan AI
IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong penguatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jurnalis dan organisasi media memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang adil dari karya yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.
Menurut Supratman, distribusi karya jurnalistik kini dapat berlangsung secara instan dan menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut memunculkan tantangan dalam memastikan penggunaan, penyebaran, hingga pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak para penciptanya.
Dia menegaskan, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
Untuk itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional ASEAN melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Dari sisi industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh kompensasi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
PSSI Siapkan “Ngopi Bareng” The Jakmania dan Bobotoh, Misi Wujudkan Perdamaian
Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI. Karena itu, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, yang terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.
DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencipta atau pemegang hak dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya. Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
(Shifa Nurhaliza Putri)









