Bengkak! Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp376,8 Triliun per September
JAKARTA, iNews.id - Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp376,8 triliun hingga 30 September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, angka tersebut melonjak Rp132,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp244,6 triliun.
“Pembayaran subsidi dan kompensasi per September sudah mencapai Rp376,8 triliun, melonjak dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp244,6 triliun, dengan porsi terbesar dibayarkan secara bulanan kepada PLN dan Pertamina guna menjaga arus kas mereka,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pembengkakan anggaran tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas tarif energi bagi masyarakat. Kewajiban subsidi dan kompensasi kepada PLN dan Pertamina menjadi komponen utama yang menyerap anggaran hingga akhir kuartal III-2026.
Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games: Jangan Pelit, Kalau Baik Beri Penghormatan!
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerapkan skema pembayaran kompensasi secara rutin setiap bulan sejak awal 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas BUMN yang mendapat penugasan menyalurkan komoditas bersubsidi tanpa harus menunggu proses audit tahunan selesai.
Kenaikan harga minyak mentah dunia turut menekan anggaran subsidi energi. Realisasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 91,9 dolar AS per barel, melampaui proyeksi awal pemerintah.
Pada saat yang sama, produksi minyak dan gas bumi siap jual atau lifting migas masih berada di bawah target APBN. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap anggaran negara, terutama ketika kenaikan harga minyak meningkatkan kebutuhan subsidi energi.
“Harga minyak mentah Indonesia menyentuh 91,9 dolar AS per barel dan lifting minyak hanya 573,9 ribu barel serta gas 929,7 ribu barel per hari, sehingga kenaikan harga otomatis mendongkrak subsidi di saat total pendapatan negara tumbuh 25,5 persen dan belanja naik 19 persen,” papar Suahasil.
Harga ICP sebesar 91,9 dolar AS per barel berpotensi meningkat jika ketegangan geopolitik global belum mereda. Perkembangan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kebutuhan belanja subsidi energi.
Dari sisi produksi, lifting minyak bumi tercatat 573,9 ribu barel per hari (bph), lebih rendah dibandingkan asumsi APBN sebesar 610 ribu bph.
Sementara itu, lifting gas bumi mencapai 929,7 ribu barel setara minyak per hari (boepd), di bawah target APBN sebesar 984 ribu boepd. Capaian produksi minyak dan gas yang belum memenuhi target tersebut turut memengaruhi penerimaan negara dari sektor hulu migas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran subsidi, realisasi penyaluran sejumlah komoditas bersubsidi juga mengalami pertumbuhan. Kenaikan tersebut mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, listrik, pupuk, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah menempatkan subsidi sebagai instrumen APBN untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi. Dana yang bersumber dari penerimaan negara, termasuk pajak, dialokasikan kembali untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan harga energi.
“Volume BBM naik 9,1 persen, LPG 3 kilogram naik 2,2 persen, pelanggan listrik bertambah 2,1 persen, pupuk naik 15,7 persen, dan KUR tumbuh 7,9 persen, membuktikan uang pembayar pajak bekerja efektif melindungi masyarakat dan menumbuhkan kegiatan ekonomi,” urai Suahasil.









