PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

Terkini | inews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 15:26
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut, sejumlah fraksi di parlemen telah berkomunikasi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun putusan MK menyatakan tak menerima permohonan tersebut, tetapi tak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan di tingkat SMA atau setara milik Gibran. Mardani mengatakan, PKS sendiri belum membahas spesifik putusan tersebut.

"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, tindak lanjut dari putusan MK itu bisa dilakukan DPR dengan membuat pansus atau menggulirkan hak angket.

Dia pun menyebut, fraksi di DPR tengah berkomunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antarfraksi) tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," ucap Mardani.

Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Topik Menarik