KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Terkini | inews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 16:34
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Jumat (9/10/2026). Pemanggilan ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam pemanggilan ini, tidak disebutkan apakah kapasitas Dedi Congor sebagai saksi atau bukan. Dalam daftar pemanggilan, status Dedi hanya disebut sebagai pihak terkait. 

"Hari ini Jumat (9/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui apa yang akan digali dari keterangan Dedi. Budi hanya menyebut, pemeriksaan Dedi digelar di Gedung Merah Putih KPK. 

Dedi sedianya dipanggil terkait perkara tersebut pada Selasa (22/9/2026). Namun, Dedi absen lantaran kondisi kesehatan yang sedang tidak baik.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya. 

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026). 

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. 

Taufik menjelaskan, satu dari dua sprindik itu sudah ada tersangka. Namun, dia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud. 

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuhnya.

Topik Menarik