Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional, Kurniawan Chandra Permata mengaku pihaknya memberangkatkan dua jemaah menggunakan kuota petugas haji. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (8/10/2026).
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kurniawan mengaku memberangkatkan 85 jemaah dan tujuh petugas haji. Dari jumlah tersebut, hanya lima yang benar-benar bertugas sebagai petugas haji.
"Dari tujuh itu, punten ya Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini. Dari tujuh itu, yang betul-betul petugas haji berapa?" tanya Jaksa.
"Lima," jawab Kurniawan.
"Yang disamarkan?" lanjut Jaksa bertanya. "Dua," timpal Kurniawan.
"Dua, jadi dua ini bukan petugas haji, tapi adalah anggota masyarakat yang seolah-olah petugas haji," cecar Jaksa. "Iya," respons Kurniawan.
Jaksa kemudian mengulik besaran biaya yang dikenakan kepada jemaah yang disamarkan petugas haji itu. Kurniawan menyebut, keduanya dikenai tarif 14.000 dolar AS.
"14.000, Pak," kata Kurniawan.
"US Dollar?" tanya Jaksa lagi. "Iya," kata Kurniawan.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.










