KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Proyek Pembangunan Jalan di Sumut
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
Lembaga Antirasuah mengatakan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait penyidi dugaan suap dan gratifikasi.
"Kemudian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Meski begitu, Budi belum merincikan identitas dari mereka yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait perkara tersebut.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.
Diketahui, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Awalnya, Topan terjaring OTT pada Kamis (26/6/2026).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PCN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
(kunthi fahmar sandy)









