Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:12
share

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Mereka menilai KPU bertanggung jawab meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terbukti Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan Wapres. Namun, Gibran justru bisa lolos sebagai cawapres.

"Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" katanya.

Dia menduga, KPU menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah ijazah. KPU dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan," katanya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Topik Menarik