WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar
SAMBAS, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi menyita sabu seberat 9,20 gram bruto dari terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, awal Oktober ini.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Aruk.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, serta barang lain yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.
Polisi kemudian menggeledah kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lakban dan dokumen perjalanan.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di kamar mandi belakang rumah makan tempat penangkapan.
Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia. Narkotika tersebut diduga dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Kawasan perbatasan menjadi salah satu wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang," ujarnya dikutip Kamis (8/10/2026).
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku sekaligus menyita sabu seberat 9,20 gram bruto. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.










