Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojek Online (Ojol). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah simulasi untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Nezar menuturkan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kemkomdigi memiliki tanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan pengemudi mendapatkan pendapatan yang layak sekaligus perlindungan terhadap risiko kerja.
"Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," ucap Nezar dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kemkomdigi akan segera menyiapkan Peraturan Menteri (Permen). Aturan turunan itu nantinya mengatur lebih rinci mekanisme pembentukan tarif oleh platform digital.
Nezar menyebut, mekanisme tersebut akan disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kemkomdigi juga tengah melakukan simulasi sebelum aturan turunan tersebut diterbitkan.
"Segera setelah Perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata dia.
Dalam implementasinya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi.










