Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:42
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan turunan tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait paling lambat akhir tahun.

Tiga kementerian yang dimaksud, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan.

“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. 

Cakupannya meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung penerapan Perpres tersebut.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.

Topik Menarik