Implementasi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 9 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan update terbaru perkembangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Dia menambahkan, Meta melaporkan telah memblokir sebanyak 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.
"Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Meta juga telah mengalihkan sebanyak 22,5 juta akun anak ke dalam sistem teen account di Instagram maupun Facebook.
"Serta ini yang mungkin baru dilaporkan 22,5 juta akun anak ke Teen Accounts mereka," jelasnya.
Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun perubahan dan pengembangan fitur pada platform digital juga menjadi perhatian pemerintah.
"Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak," katanya.
Meutya menjelaskan, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan yang lebih detail terkait standar keamanan anak pada platform digital. Panduan tersebut akan menjadi penjabaran dari tujuh risiko yang telah ditetapkan untuk menjadi perhatian para penyedia platform.
"Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform," ucap dia.
Adapun tujuh risiko yang menjadi perhatian meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.
(Nur Ichsan Yuniarto)









