Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:01
share

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Politik, Ray Rangkuti mendorong polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Ray berpendapat, DPR menjadi lokasi yang memungkinkan untuk menggelar forum terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

"Solusinya sudah jelas tadi, buka kembali forum yang lain supaya ditunjukkan ijazah itu ada. Di situ lah nanti kalau forum itu dibuka, Bung Andi (Azwan) secara implisit meminta forum itu dibuka karena mereka sendiri ga puas dengan peristiwa di MK, mereka belum total menyampaikan seluruh bukti-bukti," ucap Ray dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).

Dia pun mengusulkan kepada partai politik berada di parlemen untuk membuka forum penjelasan yang bisa dimanfaatkan Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan kepada publik.

"Justru di forum DPR itu nanti Saudara Gibran bersama seluruh pendukungnya akan membawa barang bukti yang menyatakan bahwa Saudara Gibran punya ijazah setara dengan SMA. Kalau itu bisa dibuktikan di forum di DPR, itu selesai, case closed, ga ada masalah lagi," tuturnya.

Merespons pernyataan Ray Rangkuti, Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan menuding Ray sebagai provokator pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.

Menurutnya, Ray Rangkuti selalu mengglorifikasikan pemakzulan tersebut.

“Jelas (provokator), kalau ini kan dia (Ray Rangkuti) selalu mengglorifikasikan itu. Dia awalnya itu adalah pemakzulan,” kata Andi.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Topik Menarik