Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Dia mengatakan pernyataan itu bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.
"Jadi kita harus membedakan, tidak diketemukan karena itu dalam proses persidangan, dari barang bukti itu tidak ditemukan, berbeda (dengan tidak ada), menurut dari majelis hakim ketika telah memeriksa," kata Andi saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" di iNews, Rabu (7/10/2026).
Andi kemudian menjelaskan perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan Singapura. Menurut dia, kurikulum nasional Indonesia berbeda dengan sistem pendidikan yang berlaku di Singapura.
"Kurikulum nasional itu kan berbeda dengan kurikulum di Singapura. Kurikulum nasional itu kan 633, Singapura itu 642, tidak mengenal ijazah untuk di Singapura, hanya dua, O Level dan A Level," ujarnya.
Dia menjelaskan, sertifikat O Level dapat menjadi salah satu jalur pendidikan di Singapura, sementara A Level ditempuh pada jenjang berikutnya.
"Kalau A Level itu kelas 11, nah O Level itu bisa ke politeknik, tidak perlu A Level untuk melengkapi kelas 12, tapi dia bisa masuk ke pathway, prepatory untuk masuk universitas," katanya.
"Gak ada diploma, kan masuk. O Level iya, sertificate," sambung Andi.
Andi kemudian menyinggung proses penyetaraan dokumen pendidikan Gibran pada 2019. Menurut dia, proses tersebut dilakukan ketika Gibran hendak mengikuti kontestasi pemilihan wali kota.
"Itu 2019 kalau kita bicara, kemudian Mas Gibran kan mau mengikuti kontestasi pemilihan wali kota. Kemudian dia harus menyetarakan semua dokumen-dokumen dia selama bersekolah mau pun di Singapura dan di Australia itu," tuturnya.
Andi mengatakan, dalam proses penyetaraan tersebut, dokumen-dokumen pendidikan Gibran disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Nah dimintalah dari Kemendikbud itu poin-poin itu. Nah secara daring dikirim, kan pasti ditanya apalagi yang kurang? Dikasih lewat luring. Apa yang kurang? Kan ditanya terus. Sudah cukup, ya sudah kalau sudah cukup," ujarnya.
Dia menambahkan, proses penyetaraan tersebut kemudian diterima oleh KPU Kota Solo saat Gibran mengikuti kontestasi Pilkada 2020.
"Proses ini kan sudah diterima KPUD (KPU Kota Solo), kan tidak ada masalah. Apakah ada yang berteriak-teriak seperti sekarang ini? Tidak ada masalah untuk bicara itu," kata Andi.
Diketahui, MK menyatakan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.










