Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari puluhan jaksa tersebut terdapat anggota Tim 9 yang sejak awal menangani perkara Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menangan- menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," kata Anang, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, keterlibatan Tim 9 dalam persidangan diperlukan karena tim tersebut memahami konstruksi perkara sejak awal penyidikan.
"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, menjadi jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan sidang perdana perkara Febrie Adriansyah.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).










