Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Merespons gugatan tersebut, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengatakan akan melaporkan majelis hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jika mengabulkan perkara PHPU tersebut. Dia menilai MK telah keluar dari ketentuan konstitusi dengan memproses gugatan tersebut.

"Kalau nanti MK tetap akan melaksanakan hal-hal yang di luar konstitusi, di luar undang-undang, kita akan laporkan hakim-hakim ini kepada MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), ya, karena lembaga etiknya ada di sana," kata Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"MK itu sudah offside. Ya dengan menerima ini kan offside dong dia. Karena waktunya kan 3 hari. Kok 2 tahun masih diterima? Offside dong dalam kaitan ini, ya," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhadi juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurutnya, pihak yang berhak mengajukan perkara PHPU hanyalah peserta Pilpres 2024.

"Bukan hanya itu, pihak yang mengajukan itu nggak sesuai dengan undang-undang, ya. Lha Denny itu siapa? Emang dia calon Presiden yang kalah atau calon Wakil Presiden yang kalah? Kan bukan," ucapnya.

Ada pun Denny Indrayana cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio praecedens), termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny Indrayana cs juga meyakini pencalonan Gibran cacat administratif karena tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran, menurut para pemohon, tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs. Keyakinan tersebut, menurut Refly, didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

Topik Menarik