Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Aliran dana dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri juga akan dikejar.
Hal ini disampaikan Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang kepada negara yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ucap Burhanuddin.
Dia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia. Menurutnya, Satgas PKH tidak dapat bekerja sendiri karena dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam penegakan hukum.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 kementerian dan lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Dia memastikan penegakan hukum juga akan menyasar aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.
"Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," katanya.









