Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, KPK Ingatkan Wajib Hadir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. KPK mengingatkan, Nusron wajib memenuhi pemanggilan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dilayangkan penyidik. Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ya, tapi kalau nggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya minggu ini," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (6/10/2026).
Setyo belum mengungkapkan secara rinci hari pemeriksaan Nusron. Namun, dia meyakini surat panggilan tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN itu.
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menegaskan, pihak yang telah dipanggil dalam proses hukum wajib memenuhi panggilan tersebut, termasuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.









